PERAN KANTOR SYAHBANDAR SEBAGAI UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II REO NUSA TENGGARA TIMUR DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN

  • Amrin Amrin Politeknik Maritim AMI Makassar
Keywords: Syahbandar

Abstract

Penelitian berujuan untuk mengetahui peran Syahbandar sebagai Unit penyelenggara pelabuhan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, tanggung Jawab Syahbandar dalam keselamatan pelayaran dan Realisasi Kunjungan kapal dalam 3 tahun terakhir. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : observasi, Wawancara / interview, angket dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Syahbandar dalam keselamatan pelayaran sangat penting karena tugas fungsi dan wewenangnya sangat strategis.Pentingnya tugas Syahbandar disuatu pelabuhan untuk menunjang tertibnya administrasi pelayaran dan keselamatan pelayaran, maka tugas tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai disiplin dan kecakapan dibidang laut Peralatan yang menunjang juga sangat dibutuhkan agar tugas dan fungsi dari syahbandar dapat maksimal. Diperlukan peningkatan kompetensi dari petugas atau pegawai pelabuhan sehingga dapat meningkatkan perannya dalam menunjang keselamatan pelayaran. Tanggung jawab syahbandar sangatlah penting karena keamanan dan keselamatan pelayaran adalah sudah menjadi tugasnya. Tindakan-tindakan yang di lakukannya adalah/agar untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pelayaran. Tugas pengawasan yang di lakukan seorang syahbandar dalam rangka pengaturan sarana dan prasarana pelaksanaan operasional transportasi laut sangatlah penting. Seorang syah Bandar dalam tugasnya harus juga memastikan kesadaran para pemkai jasa transportasi laut seperti perusahaan, pemilik kapal, awak kapal untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang keselamatan pelayaran yang pada umumnya masih rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bayuputra, T. B. (2015). Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Syahbandar Dalam Kegiatan Pelayaran Angkutan Laut Di Indonesia. Lex et Societatis, III(1), 44- 54.
JViana I R br Barus*, Paramita Prananingtyas, S. M. (2017). Tugas dan tanggung jawab syahbandar dalam kegiatan pengangkutan laut di indonesia. Diponegoro law journal, 6(1), 1–13.
Departemen Perhubungan Republik Indonesia, Penyuluhan Kesyah- zbandaran. Dirjen Perhubungan Laut, Jakarta, 1984/1985 dan 1993.
Departemen Perhubungan, Peraturan Bandar 1925, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta.
Departemen Perhubungan, Instruksi Umum Pengawasan Kapal, Dirjen Perhubungan Laut, 1972, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Published
2022-01-31
How to Cite
Amrin, A. (2022). PERAN KANTOR SYAHBANDAR SEBAGAI UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II REO NUSA TENGGARA TIMUR DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN. PAKKAPPALA : Jurnal Ilmiah Kemaritiman, 1(1), 1-16. Retrieved from https://ejurnal.polimarim.online/index.php/pakkappala/article/view/16